A. Perilaku di Dalam Lingkungan Sekolah
- Proses Belajar mengajar dimulai pukul 07.05 Wita dan berakhir pukul 12.20 Wita untuk kelas Pagi, dan untuk kelas Siang dimulai pukul 12.30 Wita dan berakhir pukul 17.45 Wita.
- Semua siswa sudah siap di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Siswa yang mendapat tugas kebersihan atau piket kelas harus membersihkan kelasnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Siswa yang terlambat datang, melapor ke guru BK, diberikan pembinaan serta diberikan sanksi:
- Siswa yang terlambat status absennya Alpha.
- Siswa diwajibkan menebus Alpha (Karena Terlambat) dengan mengerjakan tugas-tugas dari guru mata pelajaran pada hari siswa tersebut terlambat.
- Sebelum pelajaran dimulai yaitu pada pukul 07.05 Wita untuk kelas Pagi dan pukul 12.30 Wita untuk kelas Siang semua siswa harus melakukan ibadah/doa sesuai dengan keyakinan masing-masing dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
- Saat Bapak/Ibu guru masuk kelas, siswa harus mengucapkan salam.
- Apabila 5 menit sesudah tanda dimulainya pelajaran guru belum juga masuk kelas maka salah satu perangkat kelas wajib menanyakan pada guru piket atau guru BK.
- Apabila guru berhalangan hadir mengajar, maka mengerjakan tugas dari guru bersangkutan dan siswa belajar sendiri di kelas diisi oleh guru piket, guru BK atau di perpustakaan.
- Semua siswa yang membawa sepeda motor harus memarkirkannya dengan rapi di tempat parkir yang telah disediakan dan menyimpan helmnya di kendaraan masing-masing dan di kunci.
- Menerapkan 5S dan 18 nilai karakter Bangsa.
- 5S yaitu Salam, Senyum, Sapa, Sopan, Santun.
- 18 Nilai Karakter Bangsa yaitu :
- Religius
- Jujur
- Toleransi
- Disiplin
- Kerja Keras
- Kreatif
- Mandiri
- Demokratis
- Rasa Ingin Tahu
- Semangat Kebangsaan
- Cinta Tanah Air
- Menghargai Prestasi
- Bersahabat/ Komunikatif
- Cinta Damai
- Gemar Membaca
- Peduli Lingkungan
- Peduli Sosial
- Tanggung jawab
=====================================================================
B. Hak-hak Siswa
- Siswa berhak mendapat pelajaran yang sebaik-baiknya selama tidak melanggar peraturan tata tertib.
- Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari sekolah.
- Siswa berhak memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah, selama tidak melanggar peraturan dan tata tertib sekolah.
- Siswa berhak menyampaikan pendapat atau saran dalam usaha menuju suksesnya pelaksanaan pendidikan di SMK TI Bali Global Badung melalui:
- Pengurus OSIS
- Wali Kelas
- Guru Bimbingan dan Konseling
- Wakasek Kesiswaan
=====================================================================
C. Kewajiban Siswa
- Taat pada Kepala Sekolah serta seluruh guru, staf dan pegawai SMK TI Bali Global Badung.
- Hormat pada Kepala Sekolah serta seluruh guru, staf/ pegawai dan semua siswa.
- Menjaga nama baik sekolah, Kepala Sekolah serta seluruh guru, staf/ pegawai dan semua siswa SMK TI Bali Global Badung di dalam maupun di luar sekolah.
- Mentaati dan melaksanakan peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah.
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan 9 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan, Keteladanan).
- Menerapkan 5S dan 18 nilai karakter Bangsa.
- 5S yaitu Salam, Senyum, Sapa, Sopan, Santun.
- 18 Nilai Karakter Bangsa yaitu :
- Religius
- Jujur
- Toleransi
- Disiplin
- Kerja Keras
- Kreatif
- Mandiri
- Demokratis
- Rasa Ingin Tahu
- Semangat Kebangsaan
- Cinta Tanah Air
- Menghargai Prestasi
- Bersahabat/ Komunikatif
- Cinta Damai
- Gemar Membaca
- Peduli Lingkungan
- Peduli Sosial
- Tanggung jawab
- Mengimplentasikan Janji Siswa.
- Takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, abdi terhadap tanah air dan bangsa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Adab terhadap orang tua, hormat terhadap guru serta menjunjung tinggi harkat dan martabat sekolah.
- Belajar dengan sungguh-sungguh sebagai bekal masa depan bangsa.
- Berprestasi dalam rangka mengisi Kemerdekaan.
- Menjadi warga masyarakat yang baik dan pemuda Indonesia yang bertanggung jawab.
- Siswa yang tidak masuk sekolah harus mengirim surat pemberitahuan yang diketahui oleh orang tua/wali siswa. Surat Pemberitahuan tersebut bisa di download di Web Sekolah atau meminta langsung di Guru BK.
- Siswa yang ijin harus mengisi Surat Keterangan Ijin Berencana yang telah ditandatangani oleh orang tua/wali, wali kelas, BK, atau Waka Kesiswaan.
- Siswa yang tidak masuk karena sakit (lebih dari 1 hari), surat pemberitahuannya harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Dokter atau Surat Ijin Tidak Masuk Sekolah Karena Sakit.
- Tiap kelas diwajibkan memiliki pengurus kelas dalam kurun waktu 2 semester terdiri dari :
- Ketua Kelas
- Wakil Ketua Kelas
- Sekretaris Kelas
- Wakil Sekretaris
- Bendahara Kelas
- Wakil Bendahara Kelas
- Petugas 9 K (Piket kelas)
- Pengurus kelas wajib menyetorkan jurnal kegiatan belajar mengajar harian, setiap hari sabtu (efektif) jam pelajaran terakhir pada guru Komka sesuai jurusan.
- Apabila terjadi masalah diantara sesama siswa yang tidak dapat dipecahkan sendiri, harus segera melapor kepada wali kelas atau guru BK.
- Mengikuti upacara bendera serta menjaga agar pelaksanaan upacara bendera berjalan aman, tertib, khidmat, dan lancar.
- Berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah (lengkap dengan atributnya).
- Wajib berpakaian atas : putih bawah : abu-abu, topi, dasi, dan atribut lainnya saat mengikuti upacara bendera.
- Berpakaian yang beridentitaskan sekolah pada saat melakukan kegiatan ekstrakurikuler.
- Pengadaan pakaian seragam sekolah ditetapkan oleh sekolah.
- Wajib memilih salah satu kegiatan ekstrakurikuler (untuk kelas X dan XI).
- Turut berperan serta aktif dalam kegiatan OSIS dan kegiatan lain yang dilaksanakan oleh sekolah.
- Membayar SPP paling lambat tanggal 10 disetiap bulannya.
- Membersihkan serta menata ruang belajar pada kelasnya masing-masing sebelum pelajaran dimulai dan setelah pulang sekolah setiap harinya.
- Selalu belajar giat dan tekun, rajin membaca dan mampu memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Bagi siswa-siswi yang menemukan barang yang bukan miliknya agar melapor ke guru BK, Pembina OSIS dan Wakasek Kesiswaan.
- Demi keselamatan dalam berkendara siswa wajib:
- Menggunakan helm berstandar SNI.
- Menggunakan sepeda motor berstandar pabrik.
=====================================================================
D. Perihal Berpakaian dan Berhias
- Pakaian seragam :
- Celana panjang dan kemeja (untuk putra) dengan mode ditentukan oleh sekolah; memudahkan bagi segala gerakan (tidak ketat dan tidak terlalu longgar).
- Rok dan kemeja (untuk putri) dengan mode ditentukan oleh sekolah; tidak ketat dan tidak terlalu pendek (kurang lebih 10 cm di bawah lutut).
- Penggunaan sepatu/ alas kaki siswa:
- Senin-Rabu : Sepatu hitam, kaos kaki putih
- Kamis : Sandal model slop
- Jumat : Sepatu berwarna bebas
- Ekstrakurikuler/ Olahraga : Sepatu berwarna bebas
- Kemeja harus dimasukkan sehingga kelihatan rapi.
- Pakaian olahraga ditetapkan oleh sekolah.
- Dasi digunakan setiap hari kecuali menggunakan seragam praktek SMK TI Bali Global Badung dan Pramuka.
- Siswa putra wajib menggunakan singlet berwarna putih (bukan t-shirt).
- Siswa wajib menggunakan ikat pinggang hitam logo sekolah
- Rambut siswa putra-putri harus disisir rapi
- Berpakaian
- Senin-Selasa
- Putra : Hem Putih, Celana Abu-abu, dan dasi abu-abu
- Putri : Hem Putih, Rok Abu-abu, dan dasi abu-abu
- Rabu
- Putra : Hem Praktek, Celana Biru
- Putri : Hem Praktek, Rok Biru
- Kamis
- Putra : Hem Praktek, udeng, saput
- Putri : Hem Praktek, kamen
- Jumat
- Putra : Hem Pramuka, celana cokelat
- Putri : Hem Pramuka, rok cokelat
- Sabtu
- Kegiatan Ekstrakurikuler
=====================================================================
E. Larangan-larangan
- Dilarang meninggalkan pelajaran selama kegiatan sekolah berlangsung kecuali mendapat ijin dari guru yang mengajar dan melapor pada guru BK.
- Dilarang berkelahi atau main hakim sendiri jika ada persoalan di antara sesama siswa.
- Dilarang menerima tamu pada jam pelajaran berlangsung kecuali ada ijin dari guru BK.
- Dilarang mengganggu jalannya pelajaran baik di kelasnya sendiri maupun kelas yang lain.
- Dilarang pergi ke kantin dan makan di dalam kelas saat jam pelajaran berlangsung.
- Dilarang merokok atau membawa vape/port.
- Siswa putra dilarang menindik telinga.
- Dilarang mencodet atau menguris alis.
- Siswa dilarang memiliki kuku panjang, kotor dan menggunakan cat kuku.
- Dilarang mencorat-coret dalam bentuk gambar atau tulisan serta perbuatan lainnya yang bersifat merusak pandangan, seperti pada papan pengumuman, papan tulis, bangku, meja, jendela, pintu, tembok, buku-buku dan alat-alat lainnya yang menjadi milik sekolah.
- Dilarang pindah pilihan ekstrakurikuler dalam semester yang sedang berjalan.
- Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam kecuali memang dipergunakan dalam kegiatan pembelajaran pada hari itu/ atas seiijin guru mata pelajaran.
- Dilarang memakai, membawa atau mengedarkan Narkotika, Psikotropika, Zat adiktif atau barang-barang lainnya yang tidak ada hubungannya dengan perlengkapan belajar.
- Dilarang mengambil/ mencuri barang orang lain, alat-alat dan bahan yang menjadi milik sekolah.
- Siswa dilarang melakukan sesuatu yang dapat mencemarkan atau merusak nama baik sekolah.
- Siswa tidak boleh bertato.
- Siswa dilarang menggunakan perhiasan/ aksesoris yang berlebihan seperti kalung, gelang, dan cincin. Siswa putri hanya diperkenankan menggunakan anting jenis sumpel (bukan panjang).
- Siswa dilarang menggunakan tip-x cair dalam kegiatan pembelajaran.
- Dilarang membentuk perkumpulan/organisasi di luar Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang ada di bawah naungan SMK TI Bali Global Badung.
- Dilarang melakukan tindakan asusila seperti hamil atau menghamili seseorang. Dan dilarang pacaran berlebihan di sekolah seperti mencium, memeluk, menyentuh anggota tubuh lawan jenis yang berlebihan.
- Dilarang menggunakan motor dengan kenalpot brong.
=====================================================================
F. Sanksi-sanksi
Siswa yang melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenakan sanksi dengan tahapan sebagai berikut:
- Pembinaan pada anak yang bersangkutan sebanyak 3 kali.
- Panggilan orang tua melalui surat untuk pembinaan yang dihadiri oleh orang tua/wali, Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, dan Kepala Sekolah.
- Apabila selama pembinaan tidak ada perubahan sikap dan perilaku, dan tidak mengindahkan tata – tertib sekolah maka siswa tersebut dikembalikan ke orang tuanya.