A. Perilaku di Dalam Lingkungan Sekolah
- Proses Belajar mengajar dimulai pukul 07.05 dan berakhir pukul 12.40 untuk kelas Pagi, dan untuk kelas Siang dimulai pukul 12.50 dan berakhir pukul 18.25
- Semua siswa sudah siap di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Siswa yang mendapat tugas kebersihan atau piket kelas harus membersihkan kelasnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Siswa yang terlambat datang, melapor ke guru BK, dan tidak diijinkan mengikuti proses belajar mengajar.
- Siswa yang terlambat status absennya Alpha.
- Siswa diwajibkan menebus Alpha (Karena Terlambat) dengan mengerjakan tugas-tugas dari guru mata pelajaran pada hari siswa tersebut terlambat.
- Sebelum pelajaran dimulai semua siswa harus melakukan ibadah/doa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
- Sewaktu Bapak/Ibu guru masuk kelas, siswa harus mengucapkan salam.
- Apabila 5 menit sesudah tanda dimulainya pelajaran guru belum juga masuk kelas maka salah satu perangkat kelas wajib menanyakan pada guru piket atau guru BK.
- Apabila guru berhalangan hadir mengajar, maka mengerjakan tugas dari guru bersangkutan dan siswa belajar sendiri di kelas diisi oleh guru piket, guru BK atau di perpustakaan.
- Semua siswa yang membawa sepeda motor harus memarkirkannya dengan rapi di tempat parkir yang telah disediakan dan menyimpan helmnya di kendaraan masing-masing dan di kunci.
- Menerapkan 5S dan 18 nilai karakter Bangsa.
- 5S yaitu Salam, Senyum, Sapa, Sopan, Santun.
- 18 Nilai Karakter Bangsa yaitu :
- Religius
- Jujur
- Toleransi
- Disiplin
- Kerja Keras
- Kreatif
- Mandiri
- Demokratis
- Rasa Ingin Tahu
- Semangat Kebangsaan
- Cinta Tanah Air
- Menghargai Prestasi
- Bersahabat/ Komunikatif
- Cinta Damai
- Gemar Membaca
- Peduli Lingkungan
- Peduli Sosial
- Tanggungjawab
=====================================================================
B. Hak-hak Siswa
- Siswa berhak mendapat pelajaran yang sebaik-baiknya selama tidak melanggar peraturan tata tertib.
- Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari sekolah.
- Siswa berhak memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah, selama tidak melanggar peraturan dan tata tertib sekolah.
- Siswa berhak menyampaikan pendapat atau saran dalam usaha menuju suksesnya pelaksanaan pendidikan di SMK TI Bali Global Badung melalui:
- Pengurus OSIS
- Wali Kelas
- Guru Bimbingan dan Konseling
- Wakasek Kesiswaan
=====================================================================
C. Kewajiban Siswa
- Taat pada seluruh guru, staf, dan kepala sekolah.
- Hormat pada seluruh guru, staf, kepala sekolah, dan semua siswa.
- Menjaga nama baik sekolah, guru, staf, kepala sekolah, dan siswa itu sendiri di dalam maupun di luar sekolah.
- Mentaati dan melaksanakan peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah.
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan 9 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan, Keteladanan).
- Menerapkan 5S dan 18 nilai karakter Bangsa.
- 5S yaitu Salam, Senyum, Sapa, Sopan, Santun
- 18 Nilai Karakter Bangsa yaitu:
- Religius
- Jujur
- Toleransi
- Disiplin
- Kerja Keras
- Kreatif
- Mandiri
- Demokratis
- Rasa Ingin Tahu
- Semangat Kebangsaan
- Cinta Tanah Air
- Menghargai Prestasi
- Bersahabat / Komunikatif
- Cinta Damai
- Gemar Membaca
- Peduli Lingkungan
- Peduli Sosial
- Tanggungjawab
- Siswa yang tidak masuk sekolah harus mengirim surat pemberitahuan yang diketahui oleh orang tua/wali siswa.
- Siswa yang ijin lebih dari satu (1) hari harus mengisi surat keterangan ijin berencana yang telah ditandatangani oleh orang tua/wali, wali kelas, BK, atau Waka Kesiswaan.
- Siswa yang tidak masuk karena sakit (lebih dari 1 hari), surat pemberitahuannya harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter.
- Tiap kelas diwajibkan memiliki pengurus kelas dalam kurun waktu 2 semester terdiri dari :
- Ketua Kelas
- Wakil Ketua Kelas
- Sekretaris Kelas
- Wakil Sekretaris
- Bendahara Kelas
- Wakil Bendahara Kelas
- Petugas 9 K (Piket kelas)
- Pengurus kelas wajib menyetorkan jurnal kegiatan belajar mengajar harian, setiap hari sabtu (efektif) jam pelajaran terakhir pada guru Komka sesuai jurusan.
- Apabila terjadi masalah diantara sesama siswa yang tidak dapat dipecahkan sendiri, harus segera melapor kepada wali kelas atau guru BK.
- Mengikuti upacara bendera serta menjaga agar pelaksanaan upacara bendera berjalan aman, tertib, khidmat, dan lancar.
- Berpakaian seragam sekolah putih abu-abu dan biru sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah (lengkap dengan atributnya).
- Wajib berpakaian atas : putih bawah : abu-abu, topi, dasi, dan atribut lainnya saat mengikuti upacara bendera.
- Berpakaian yang beridentitaskan sekolah pada saat melakukan kegiatan ekstrakurikuler.
- Pengadaan pakaian seragam sekolah ditetapkan oleh sekolah.
- Wajib memilih salah satu kegiatan ekstrakurikuler (untuk kelas I dan II).
- Turut berperan serta aktif dalam kegiatan OSIS dan kegiatan lain yang dilaksanakan oleh sekolah.
- Membayar SPP paling lambat tanggal 10 bulan bersangkutan.
- Membersihkan serta menata ruang belajar pada kelasnya masing-masing sebelum pelajaran dimulai dan setelah pulang sekolah setiap harinya.
- Selalu belajar giat dan tekun, rajin membaca dan mampu memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Bagi siswa-siswi yang menemukan barang yang bukan miliknya agar melapor ke guru BK, Pembina OSIS dan Wakasek Kesiswaan.
=====================================================================
D. Perihal Berpakaian dan Berhias
- Pakaian seragam :
- Celana panjang dan kemeja (untuk putra) dengan mode ditentukan oleh sekolah; memudahkan bagi segala gerakan (tidak ketat dan tidak terlalu longgar).
- Rok dan kemeja (untuk putri) dengan mode ditentukan oleh sekolah; tidak ketat dan tidak terlalu pendek (kurang lebih 2 cm di bawah lutut).
- Sepatu tiap hari Senin s/d Jum’at warna hitam dan kaos kaki putih polos dengan panjang lebih kurang 10 cm dari pergelangan kaki, hari Sabtu sepatunya boleh selain hitam.
- Kemeja harus dimasukkan sehingga kelihatan rapi.
- Warna dan bahan pakaian atas : putih, bawah : abu-abu dan atas bawah biru ditetapkan oleh sekolah.
- Pakaian olahraga ditetapkan oleh sekolah.
- Dasi digunakan setiap hari kecuali menggunakan seragam praktek SMK TI Bali Global Badung.
- Pemakaian perhiasan dan alat-alat kecantikan harus menunjukkan kesederhanaan dan tidak berlebihan.
- Rambut siswa putra harus disisir rapi dan pendek serta tidak menutupi kerah baju dan telinga.
- Rambut siswa putra dan putri harus ditata rapi dan sopan.
- Berpakaian
- Senin-Selasa
- Putra : Hem Putih, Celana Abu-abu, dan dasi abu-abu
- Putri : Hem Putih, Rok Abu-abu, dan dasi abu-abu
- Rabu
- Putra : Hem Praktek, Celana Biru
- Putri : Hem Praktek, Rok Biru
- Kamis
- Putra : Hem Praktek, udeng, saput
- Putri : Hem Praktek, kamen
- Jumat-Sabtu
- Putra : Hem Pramuka, celana cokelat
- Putri : Hem Pramuka, rok cokelat
=====================================================================
E. Larangan-larangan
- Dilarang meninggalkan pelajaran selama kegiatan sekolah berlangsung kecuali mendapat ijin dari guru yang mengajar dan melapor pada guru BK.
- Dilarang berkelahi atau main hakim sendiri jika ada persoalan di antara sesama siswa.
- Dilarang menerima tamu pada jam pelajaran berlangsung kecuali ada ijin dari guru BK.
- Dilarang mengganggu jalannya pelajaran baik di kelasnya sendiri maupun kelas yang lain.
- Dilarang pergi ke kantin dan makan di dalam kelas saat jam pelajaran berlangsung.
- Siswa dilarang merokok.
- Dilarang mencorat-coret dalam bentuk gambar atau tulisan serta perbuatan lainnya yang bersifat merusak pandangan, seperti pada papan pengumuman, papan tulis, bangku, meja, jendela, pintu, tembok, buku-buku dan alat-alat lainnya yang menjadi milik sekolah.
- Dilarang pindah pilihan ekstrakurikuler dalam semester yang sedang berjalan.
- Dilarang membawa senjata tajam, Narkotika, Psikotropika, Zat adiktif atau barang-barang lainnya yang tidak ada hubungannya dengan perlengkapan belajar.
- Dilarang mengambil barang orang lain, alat-alat dan bahan yang menjadi milik sekolah.
- Siswa dilarang melakukan sesuatu yang dapat mencemarkan atau merusak nama baik sekolah.
- Siswa tidak boleh bertato.
- Siswa dilarang mewarnai rambut dengan jenis cat rambut atau semir.
- Dilarang membentuk perkumpulan/organisasi di luar Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang ada di bawah naungan SMK TI Bali Global Badung.
=====================================================================
F. Sanksi-sanksi
Siswa yang melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenakan sanksi dengan tahapan sebagai berikut :
- Pembinaan pada anak yang bersangkutan sebanyak 3 kali.
- Panggilan orang tua melalui surat untuk pembinaan (yang dihadiri oleh orang tua/wali, wali kelas, Guru BK dan Wakasek Kesiswaan).
Apabila selama pembinaan tidak ada perubahan sikap dan perilaku, dan tidak mengindahkan tata – tertib sekolah maka siswa tersebut dikembalikan ke orang tuanya.