Tata Tertib Siswa

ATURAN DAN TATA TERTIB SMK TI BALI GLOBAL BADUNG

A. Perilaku di Dalam Lingkungan Sekolah

    1. Proses Belajar mengajar dimulai pukul 07.05 dan berakhir pukul 12.40 untuk kelas Pagi, dan untuk kelas Siang dimulai pukul 12.50 dan berakhir pukul 18.25
    2. Semua siswa sudah siap di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
    3. Siswa yang mendapat tugas kebersihan atau piket kelas harus membersihkan kelasnya 15 menit sebelum  pelajaran dimulai.
    4. Siswa yang terlambat datang, melapor ke guru BK, dan tidak diijinkan mengikuti proses belajar mengajar.
      • Siswa yang terlambat status absennya Alpha.
      • Siswa diwajibkan menebus Alpha (Karena Terlambat) dengan mengerjakan tugas-tugas dari guru mata pelajaran pada hari siswa tersebut terlambat.
    5. Sebelum pelajaran dimulai semua siswa harus melakukan ibadah/doa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
    6. Sewaktu Bapak/Ibu guru masuk kelas, siswa harus mengucapkan salam.
    7. Apabila 5 menit sesudah tanda dimulainya pelajaran guru belum juga masuk kelas maka salah satu perangkat kelas wajib menanyakan pada guru piket atau guru BK.
    8. Apabila guru berhalangan hadir mengajar, maka mengerjakan tugas dari guru bersangkutan dan siswa belajar sendiri di kelas diisi oleh guru piket, guru BK atau di perpustakaan.
    9. Semua siswa yang membawa sepeda motor harus memarkirkannya dengan rapi di tempat parkir yang telah disediakan dan menyimpan helmnya di kendaraan masing-masing dan di kunci.
    10. Menerapkan 5S dan 18 nilai karakter Bangsa.
    • 5S yaitu Salam, Senyum, Sapa, Sopan, Santun.
    • 18 Nilai Karakter Bangsa yaitu : 
        1. Religius
        2. Jujur
        3. Toleransi
        4. Disiplin
        5. Kerja Keras
        6. Kreatif
        7. Mandiri
        8. Demokratis
        9. Rasa Ingin Tahu
        10. Semangat Kebangsaan
        11. Cinta Tanah Air
        12. Menghargai Prestasi
        13. Bersahabat/ Komunikatif
        14. Cinta Damai
        15. Gemar Membaca
        16. Peduli Lingkungan
        17. Peduli Sosial
        18. Tanggungjawab

=====================================================================

B.    Hak-hak Siswa

    1. Siswa berhak mendapat pelajaran yang sebaik-baiknya selama tidak melanggar peraturan tata tertib.
    2. Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari sekolah.
    3. Siswa berhak memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah, selama tidak melanggar peraturan dan tata tertib sekolah.
    4. Siswa berhak menyampaikan pendapat atau saran dalam usaha menuju suksesnya pelaksanaan pendidikan di SMK TI Bali Global Badung melalui:
    • Pengurus OSIS
    • Wali Kelas
    • Guru Bimbingan dan Konseling
    • Wakasek Kesiswaan

=====================================================================

C.    Kewajiban Siswa

    1. Taat pada seluruh guru, staf, dan kepala sekolah.
    2. Hormat pada seluruh guru, staf, kepala sekolah, dan semua siswa.
    3. Menjaga nama baik sekolah, guru, staf, kepala sekolah, dan siswa itu sendiri di dalam maupun di luar sekolah.
    4. Mentaati dan melaksanakan peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah.
    5. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan 9 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan,  Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan, Keteladanan).
    6. Menerapkan 5S dan 18 nilai karakter Bangsa.
      • 5S yaitu Salam, Senyum, Sapa, Sopan, Santun
      • 18 Nilai Karakter Bangsa yaitu:
          1. Religius
          2. Jujur
          3. Toleransi
          4. Disiplin
          5. Kerja Keras
          6. Kreatif
          7. Mandiri
          8. Demokratis
          9. Rasa Ingin Tahu
          10. Semangat Kebangsaan
          11. Cinta Tanah Air
          12. Menghargai Prestasi
          13. Bersahabat / Komunikatif
          14. Cinta Damai
          15. Gemar Membaca
          16. Peduli Lingkungan
          17. Peduli Sosial
          18. Tanggungjawab
    7. Siswa yang tidak masuk sekolah harus mengirim surat pemberitahuan yang diketahui oleh orang tua/wali  siswa.
      • Siswa yang ijin lebih dari satu (1) hari harus mengisi surat keterangan ijin berencana yang telah ditandatangani oleh orang tua/wali, wali kelas, BK, atau Waka Kesiswaan.
      • Siswa yang tidak masuk karena sakit (lebih dari 1 hari), surat pemberitahuannya harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter.
    8. Tiap kelas diwajibkan memiliki pengurus kelas dalam kurun waktu 2 semester terdiri dari :
      • Ketua Kelas
      • Wakil Ketua Kelas
      • Sekretaris Kelas
      • Wakil Sekretaris
      • Bendahara Kelas
      • Wakil Bendahara Kelas
      • Petugas 9 K (Piket kelas)
    9. Pengurus kelas wajib menyetorkan jurnal kegiatan belajar mengajar harian, setiap hari sabtu (efektif) jam pelajaran terakhir pada guru Komka sesuai jurusan.
    10. Apabila terjadi masalah diantara sesama siswa yang tidak dapat dipecahkan sendiri, harus segera melapor  kepada wali kelas atau guru BK.
    11. Mengikuti upacara bendera serta menjaga agar pelaksanaan upacara bendera berjalan aman, tertib, khidmat, dan lancar.
    12. Berpakaian seragam sekolah putih abu-abu dan biru sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah  (lengkap dengan atributnya).
    13. Wajib berpakaian atas : putih bawah : abu-abu, topi, dasi, dan atribut lainnya saat mengikuti upacara bendera.
    14. Berpakaian yang beridentitaskan sekolah pada saat melakukan kegiatan ekstrakurikuler.
    15. Pengadaan pakaian seragam sekolah ditetapkan oleh sekolah.
    16. Wajib memilih salah satu kegiatan ekstrakurikuler (untuk kelas I dan II).
    17. Turut berperan serta aktif dalam kegiatan OSIS dan kegiatan lain yang dilaksanakan oleh sekolah.
    18. Membayar SPP paling lambat tanggal 10 bulan bersangkutan.
    19. Membersihkan serta menata ruang belajar pada kelasnya masing-masing sebelum pelajaran dimulai dan setelah pulang sekolah setiap harinya.
    20. Selalu belajar giat dan tekun, rajin membaca dan mampu memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
    21. Bagi siswa-siswi yang menemukan barang yang bukan miliknya agar melapor ke guru BK, Pembina OSIS dan  Wakasek Kesiswaan.

=====================================================================

D.    Perihal Berpakaian dan Berhias

    1. Pakaian seragam :
      • Celana panjang dan kemeja (untuk putra) dengan mode ditentukan oleh sekolah; memudahkan bagi segala gerakan (tidak ketat dan tidak terlalu longgar).
      • Rok dan kemeja (untuk putri) dengan mode ditentukan oleh sekolah; tidak ketat dan tidak terlalu pendek (kurang lebih 2 cm di bawah lutut).
    2. Sepatu tiap hari Senin s/d Jum’at warna hitam dan kaos kaki putih polos dengan panjang lebih kurang 10  cm dari pergelangan kaki, hari Sabtu sepatunya boleh selain hitam.
    3. Kemeja harus dimasukkan sehingga kelihatan rapi.
    4. Warna dan bahan pakaian atas : putih, bawah : abu-abu dan atas bawah biru ditetapkan oleh sekolah.
    5. Pakaian olahraga ditetapkan oleh sekolah.
    6. Dasi digunakan setiap hari kecuali menggunakan seragam praktek SMK TI Bali Global Badung.
    7. Pemakaian perhiasan dan alat-alat kecantikan harus menunjukkan kesederhanaan dan tidak berlebihan.
    8. Rambut siswa putra harus disisir rapi dan pendek serta tidak menutupi kerah baju dan telinga.
    9. Rambut siswa putra dan putri harus ditata rapi dan sopan.
    10. Berpakaian
      •   Senin-Selasa
        • Putra : Hem Putih, Celana Abu-abu, dan dasi abu-abu
        • Putri  : Hem Putih, Rok Abu-abu, dan dasi abu-abu
      •   Rabu
        •  Putra : Hem Praktek, Celana Biru
        •  Putri  : Hem Praktek, Rok Biru 
      •   Kamis
        •  Putra : Hem Praktek, udeng, saput
        •  Putri  : Hem Praktek, kamen
      •   Jumat-Sabtu
        •  Putra : Hem Pramuka, celana cokelat
        •  Putri  : Hem Pramuka, rok cokelat

=====================================================================

E.    Larangan-larangan

    1. Dilarang meninggalkan pelajaran selama kegiatan sekolah berlangsung kecuali mendapat ijin dari guru yang mengajar dan melapor pada guru BK.
    2. Dilarang berkelahi atau main hakim sendiri jika ada persoalan di antara sesama siswa.
    3. Dilarang menerima tamu pada jam pelajaran berlangsung kecuali ada ijin dari guru BK.
    4. Dilarang mengganggu jalannya pelajaran baik di kelasnya sendiri maupun kelas yang lain.
    5. Dilarang pergi ke kantin dan makan di dalam kelas saat jam pelajaran berlangsung.
    6. Siswa dilarang merokok.
    7. Dilarang mencorat-coret dalam bentuk gambar atau tulisan serta perbuatan lainnya yang bersifat merusak pandangan, seperti pada papan pengumuman, papan tulis, bangku, meja, jendela, pintu, tembok, buku-buku dan alat-alat lainnya yang menjadi milik sekolah.
    8. Dilarang pindah pilihan ekstrakurikuler dalam semester yang sedang berjalan.
    9. Dilarang membawa senjata tajam, Narkotika, Psikotropika, Zat adiktif atau barang-barang lainnya yang tidak ada hubungannya dengan perlengkapan belajar.
    10. Dilarang mengambil barang orang lain, alat-alat dan bahan yang menjadi milik sekolah.
    11. Siswa dilarang melakukan sesuatu yang dapat mencemarkan atau merusak nama baik sekolah.
    12. Siswa tidak boleh bertato.
    13. Siswa dilarang mewarnai rambut dengan jenis cat rambut atau semir.
    14. Dilarang membentuk perkumpulan/organisasi di luar Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang ada di bawah naungan SMK TI Bali Global Badung.

=====================================================================

F.     Sanksi-sanksi

Siswa yang melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenakan sanksi dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Pembinaan pada anak yang bersangkutan sebanyak 3 kali.
  2. Panggilan orang tua melalui surat untuk pembinaan (yang dihadiri oleh orang tua/wali, wali kelas, Guru BK dan Wakasek Kesiswaan).

Apabila selama pembinaan tidak ada perubahan sikap dan perilaku, dan tidak mengindahkan tata – tertib sekolah maka siswa tersebut dikembalikan ke orang tuanya.